Seorang pemuda diamankan kurang dari 12 jam setelah kendaraan dilaporkan hilang. Kapolres Bitung menegaskan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional.
BITUNG, manadoviral.id/ — Respons cepat menjadi salah satu kunci pengungkapan dugaan pencurian satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih nomor polisi DB 1504 FC di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Dalam waktu kurang dari 12 jam sejak kendaraan dibawa dari lokasi, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial FB (23) dan menemukan kembali kendaraan tersebut.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho dalam press release di Lobby Mako Polres Bitung, Sabtu (19/9/2026). Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, Kasi Humas AKP Abdul Natip Anggai, Kaur Bin Ops Satreskrim IPTU Melky Pontoh, Kanit Idik Satreskrim IPDA Stovie Tulung, personel Satreskrim serta awak media.
Peristiwa bermula pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 WITA. Mobil milik Mardiana alias Diana yang terparkir di samping rumah diduga diambil setelah terduga pelaku masuk melalui bagian belakang rumah dan mengambil kunci kendaraan yang berada di atas meja dapur.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kendaraan tersebut kemudian dibawa dan diparkir di kawasan Kompleks Singgasana Perum Bimoli sekitar pukul 02.30 WITA. Terduga pelaku selanjutnya kembali ke tempat kosnya dengan berjalan kaki.
Jejak tersebut kemudian ditindaklanjuti personel URC Satreskrim Polres Bitung. Pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, FB diamankan di tempat kosnya. Dari pemeriksaan awal, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi kendaraan yang kemudian didatangi bersama terduga pelaku hingga mobil ditemukan dalam kondisi terparkir.
Selain mobil, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah obeng dua mata jenis plus-minus sepanjang sekitar 18 sentimeter dan satu buah kunci mobil bertuliskan Daihatsu.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Bitung dalam memberikan pelayanan dan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami respons dan tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Arie.
Ia juga mengajak masyarakat tidak ragu melaporkan tindak pidana maupun situasi yang mencurigakan. Menurutnya, keamanan lingkungan membutuhkan keterlibatan kepolisian sekaligus kepedulian masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menekankan pentingnya kecepatan personel dalam menindaklanjuti informasi yang berkaitan dengan tindak pidana. Respons tersebut terlihat dari langkah URC yang melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan menemukan kembali kendaraan yang dilaporkan hilang.
“Penanganan perkara kami lakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” ujar Ahmad.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana, subsidair Pasal 476 KUHPidana, sebagaimana konstruksi perkara yang disampaikan dalam press release.
Polres Bitung menyatakan proses hukum akan terus berjalan secara profesional dan transparan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Pengungkapan ini sekaligus memperlihatkan bahwa laporan kehilangan kendaraan dapat menjadi titik awal penyelidikan yang ditindaklanjuti secara cepat ketika didukung informasi dan langkah penyelidikan di lapangan.
Press release berakhir sekitar pukul 09.45 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.
//Novita.R













