Ban Aus, Bak Terbuka: Armada Sampah Manado Masih Beroperasi, Siapa yang Mengawasi?

Ket Foto : Kondisi fisik armada pengangkut sampah yang masih beroperasi menjadi perhatian. Pemeriksaan terhadap ban, roda, rangka, bak dan sistem pengereman diperlukan untuk memastikan kendaraan aman digunakan di jalan umum. (*)

Ban terlihat sangat aus, bagian bawah kendaraan mengalami korosi dan bak pengangkut tampak terbuka. DLH, Dishub dan pihak terkait diminta menjelaskan status, perawatan serta pemeriksaan teknis armada.

MANADO, manadoviral.id/ — Persoalan armada pengangkut sampah di Kota Manado kini tidak lagi sebatas soal kebersihan. Kondisi sebuah kendaraan pengangkut sampah yang masih terlihat beroperasi justru memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana keselamatan kendaraan pelayanan publik benar-benar diawasi sebelum turun ke jalan? Dari rekaman yang diperoleh, bagian roda belakang kendaraan terlihat tidak seragam susunannya, sementara kondisi ban secara visual tampak sangat aus dan pada bagian tertentu diduga telah memperlihatkan benang atau kawat ban. Temuan visual tersebut tentu belum cukup untuk menyimpulkan kendaraan tidak laik jalan, tetapi cukup menjadi alasan bagi pihak berwenang melakukan pemeriksaan teknis secara langsung.

Sorotan tidak berhenti pada ban. Bagian bawah kendaraan terlihat mengalami korosi dan menunjukkan usia kendaraan yang cukup tua, sementara bak pengangkut tampak terbuka. Kondisi seperti itu perlu dijawab dengan pemeriksaan terhadap rangka, bak, sistem pengereman, roda, serta kemampuan kendaraan menahan beban sampah yang diangkut setiap hari. Apalagi armada tersebut beroperasi di jalan umum, termasuk ruas dengan kondisi menanjak dan menurun. Pertanyaannya sederhana: kapan terakhir kendaraan diperiksa, siapa yang memeriksa, dan apakah hasil pemeriksaannya menyatakan kendaraan aman digunakan?

Aspek lingkungan juga patut mendapat perhatian. Bak yang terbuka berpotensi menyebabkan air sampah menetes ke badan jalan dan menimbulkan bau maupun gangguan bagi pengguna jalan. Karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado perlu memberikan penjelasan mengenai status kendaraan, standar armada yang digunakan, pola pemeliharaan, serta mekanisme pemeriksaan sebelum kendaraan beroperasi. Dinas Perhubungan Kota Manado juga perlu menjelaskan aspek keselamatan teknis kendaraan yang beroperasi di jalan umum. Jika kendaraan merupakan aset atau berada dalam pengelolaan pemerintah kecamatan, pihak kecamatan terkait juga perlu terbuka mengenai tanggung jawab pengoperasian dan perawatannya.

Pada titik ini, perhatian juga layak diarahkan kepada DPRD Kota Manado melalui fungsi pengawasannya. Persoalannya bukan sekadar apakah sampah berhasil diangkut, melainkan bagaimana pelayanan publik tersebut dijalankan tanpa mengabaikan keselamatan petugas dan masyarakat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara maupun DPRD Sulut dapat memberi perhatian sesuai kewenangan apabila persoalan keselamatan pengguna jalan dan tata kelola pelayanan publik memiliki dampak lebih luas. Jangan sampai ukuran keberhasilan hanya berhenti pada “sampah terangkut”, sementara kondisi armada dan keselamatan orang yang mengoperasikannya luput dari pemeriksaan.

Publik berhak memperoleh kejelasan: mobil itu milik siapa, siapa yang bertanggung jawab merawatnya, kapan pemeriksaan terakhir dilakukan, dan apa dasar kendaraan tersebut masih dioperasikan. Jika hasil pemeriksaan menyatakan kendaraan memenuhi persyaratan, pemerintah dapat menunjukkannya kepada publik. Sebaliknya, bila ditemukan komponen yang harus diperbaiki, langkah korektif perlu dilakukan sebelum persoalan berkembang menjadi insiden di jalan. Sebab keselamatan tidak semestinya menunggu ban pecah, rem bermasalah, rangka gagal menahan beban, atau kendaraan mengalami kecelakaan baru menjadi perhatian. Sampah memang harus diangkut, tetapi keselamatan petugas kebersihan dan pengguna jalan juga wajib diutamakan.

Catatan Redaksi: Sorotan ini berdasarkan pengamatan visual terhadap rekaman yang diperoleh redaksi. manadoviral.id/ belum menyimpulkan status laik jalan kendaraan tersebut. Kondisi ban, sistem pengereman, rangka, bak, kapasitas muatan, serta kelayakan teknis lainnya perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung oleh instansi atau petugas yang berwenang.

(Red) *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *