Laporan keluarga langsung ditindaklanjuti. Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Bitung melindungi perempuan dan anak serta menangani perkara secara profesional dan sesuai hukum.
BITUNG, manadoviral.id/ — Respons cepat ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung dalam menangani laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan di Kelurahan Girian Atas, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Setelah menerima laporan dari keluarga korban, personel yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka langsung melakukan pengecekan tempat kejadian perkara dan penyelidikan hingga mengamankan seorang laki-laki berinisial SP (48) pada Kamis (24/9/2026) dini hari.
Berdasarkan laporan polisi, peristiwa tersebut terjadi Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 22.30 WITA, saat korban berada di sebuah rumah makan di wilayah Girian Atas. Terduga pelaku diduga mengikuti korban ketika hendak menuju kamar mandi dan melakukan tindakan tidak senonoh. Korban kemudian melakukan perlawanan dan menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya yang selanjutnya membuat laporan resmi kepada Kepolisian. SP kini diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi masih mendalami perkara berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menegaskan bahwa laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak mendapat perhatian serius dari jajarannya. “Begitu menerima informasi, personel langsung bergerak melakukan pengecekan di lapangan dan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujar Ahmad. Ia menambahkan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban. Polres Bitung juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun foto korban demi menjaga privasi dan kondisi psikologis anak serta keluarganya.
(Novita.R)













