Polres Minahasa Dalami Dugaan Setoran Solar, Temukan Barcode Tak Sesuai Data Usaha

Ket Foto : Polres-Minahasa (*)

Kanit Tipidter Ryan Worek menegaskan pembatasan dilakukan terhadap barcode yang diduga tidak sesuai dengan keberadaan usaha. Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar memastikan dugaan penyalahgunaan kewenangan tetap akan diperiksa secara objektif.

MINAHASA , manadoviral.id/ — Polemik dugaan adanya permintaan “setoran” dalam akses pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Minahasa mendapat penjelasan dari Polres Minahasa. Kepolisian memastikan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman, sementara penelusuran di lapangan justru menemukan persoalan lain berupa barcode yang tercatat untuk usaha penggilingan, tetapi keberadaan usahanya tidak ditemukan saat dilakukan pengecekan.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipidter) Polres Minahasa Ryan Worek, S.H., mengatakan pihaknya hingga kini belum menemukan secara jelas siapa saja pengusaha penggilingan padi yang dimaksud dalam pemberitaan sebelumnya sebagai pihak yang kesulitan memperoleh solar.

“Untuk siapa saja pengusaha penggilingan padi itu, sampai saat ini torang belum temukan siapa pengusaha padi yang nyanda dapat solar,” ujar Ryan saat memberikan klarifikasi.

Menurut dia, penelusuran yang dilakukan di lapangan menemukan sejumlah barcode yang digunakan atas nama usaha penggilingan padi maupun penggilingan jagung. Namun, ketika data tersebut dicocokkan dengan kondisi lapangan, terdapat sejumlah nama dan alamat usaha yang tidak sesuai dengan keberadaan usaha sebenarnya.

Ryan menjelaskan, barcode tersebut merupakan barcode resmi yang dapat terbaca dalam sistem pembelian di SPBU. Karena itu, persoalan yang sedang didalami bukan semata-mata mengenai keaslian barcode, melainkan kesesuaian antara data usaha yang tercantum dengan keberadaan dan aktivitas usaha di lapangan.

Temuan tersebut menjadi salah satu alasan dilakukan pembatasan terhadap penggunaan barcode tertentu. Polres Minahasa juga telah menyampaikan kepada instansi terkait agar proses penerbitan maupun verifikasi data usaha dapat dilakukan secara lebih cermat sehingga tidak membuka ruang bagi penggunaan data usaha yang tidak sesuai.

Polres Tegaskan Dugaan Setoran Tetap Didalami

Di sisi lain, Polres Minahasa tidak menutup mata terhadap substansi dugaan permintaan uang yang sebelumnya menjadi sorotan. Ryan menegaskan, pihaknya tetap melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Menurut dia, informasi dari masyarakat tetap dihargai dan menjadi bagian yang perlu diverifikasi. Namun, kepolisian juga perlu memastikan siapa pihak yang mengalami persoalan, bagaimana peristiwa tersebut terjadi, serta apakah terdapat bukti yang dapat menguatkan dugaan adanya permintaan uang.

Dengan demikian, dugaan “setoran” maupun tudingan terhadap pihak tertentu belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

Kapolres: Polisi Bukan Penerbit Surat Rekomendasi dan Penentu Kuota

Kapolres Minahasa AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K., menegaskan Polres Minahasa telah mengetahui pemberitaan mengenai dugaan permintaan atau setoran terkait pembelian solar bersubsidi oleh pelaku usaha di Minahasa.

Ia memastikan informasi tersebut ditindaklanjuti secara serius dan objektif melalui proses verifikasi serta pemeriksaan internal.

“Polres Minahasa tidak akan menoleransi apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan oleh personel. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran etik, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Steven.

Kapolres juga menjelaskan bahwa kepolisian bukan instansi yang menerbitkan Surat Rekomendasi BBM maupun menentukan kuota solar bersubsidi. Surat rekomendasi dan legalitas usaha merupakan kewenangan instansi terkait, sedangkan kepolisian menjalankan fungsi penegakan hukum apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Karena itu, menurut Steven, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan dan memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi berwenang tidak akan ditindak hanya karena menjalankan aktivitas usahanya.

Pemeriksaan Melibatkan Banyak Pihak

Untuk memastikan persoalan tersebut terang, Polres Minahasa akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang mengetahui langsung persoalan tersebut. Pemeriksaan dapat mencakup pelaku usaha, pengelola SPBU, instansi pemerintah yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi, Pertamina, hingga personel Polri yang disebut dalam pemberitaan.

Aspek yang diperiksa juga tidak hanya berhenti pada dugaan permintaan uang. Kepolisian akan menelusuri legalitas dan riwayat pembelian solar bersubsidi, termasuk surat rekomendasi, QR Code XStar, kuota, data transaksi, lokasi SPBU, serta penggunaan BBM oleh masing-masing pelaku usaha.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa Polres Minahasa menempatkan persoalan distribusi solar bersubsidi pada proses verifikasi berbasis data, sekaligus tetap membuka ruang apabila nantinya ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian.

Klarifikasi Menjadi Bagian dari Transparansi

Dengan adanya klarifikasi tersebut, polemik solar bersubsidi di Minahasa kini memiliki dua sisi yang perlu ditempatkan secara berimbang. Di satu sisi terdapat keluhan mengenai dugaan hambatan memperoleh solar dan dugaan permintaan uang yang masih membutuhkan pembuktian. Di sisi lain, kepolisian menemukan adanya barcode yang tercatat untuk usaha tertentu, tetapi keberadaan usahanya tidak sesuai ketika dilakukan pengecekan di lapangan.

Polres Minahasa menyatakan proses pendalaman masih berjalan. Karena itu, publik masih perlu menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya praktik “setoran”.

Yang juga menjadi catatan penting, Surat Rekomendasi BBM dan legalitas usaha bukan diterbitkan oleh kepolisian. Dengan penjelasan tersebut, masyarakat dapat membedakan antara kewenangan instansi penerbit rekomendasi dengan kewenangan kepolisian dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Bagi publik, langkah Polres Minahasa untuk melakukan verifikasi, membuka klarifikasi, berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Pertamina dan pihak terkait, sekaligus menyatakan tidak akan menoleransi penyalahgunaan kewenangan, menjadi bagian penting dalam memastikan distribusi BBM bersubsidi berlangsung sesuai ketentuan.

Sampai proses pendalaman selesai, dugaan permintaan “setoran” maupun dugaan penyalahgunaan barcode masih berada dalam ranah pemeriksaan. Fakta akhirnya diharapkan dapat menjawab persoalan tersebut secara objektif—tanpa mengabaikan hak masyarakat, sekaligus tanpa menghakimi pihak mana pun sebelum terdapat bukti yang cukup.

//Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *