MK Tegaskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Perlindungan Hak Konsumen Kian Menguat

Ket Foto : Mahkamah Konstitusi memperkuat kepastian hukum bagi pengguna layanan telekomunikasi dengan mewajibkan operator menghadirkan opsi seperti rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, atau kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Istimewa)

Putusan Mahkamah Konstitusi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan atas sisa kuota, mulai dari rollover hingga kompensasi, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pelanggan.

Jakarta, manadoviral.id/ – Mahkamah Konstitusi (MK) memperkuat perlindungan hak konsumen dengan mengabulkan sebagian uji materi terkait kebijakan kuota internet. Melalui putusan tersebut, MK menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh hilang begitu saja hanya karena masa aktif paket berakhir. Operator seluler diwajibkan menyediakan pilihan layanan agar manfaat kuota tetap dapat digunakan oleh pelanggan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota internet merupakan hak konsumen yang telah diperoleh melalui transaksi yang sah. Karena itu, operator seluler harus menghadirkan alternatif layanan, seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga kompensasi atau pengembalian dana (refund) tanpa biaya tambahan. Putusan tersebut dipandang sebagai langkah yang memperkuat keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan perlindungan terhadap hak masyarakat sebagai pengguna layanan digital.

MK juga menekankan bahwa akses internet telah berkembang menjadi kebutuhan dasar masyarakat dalam mendukung aktivitas pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, hingga komunikasi sehari-hari. Dengan putusan ini, diharapkan ekosistem layanan telekomunikasi semakin mengedepankan transparansi, keadilan, dan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan pelanggan, sementara implementasi teknis selanjutnya akan disesuaikan oleh masing-masing operator sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

//Novita.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *