Kurang dari 24 Jam, Polres Mitra Bongkar Pembunuhan Basaan, Dua Tersangka Terhenti di Bandara

Ket Foto : Kasat Reskrim Polres Mitra Iptu Tengku Said Hafiz mendampingi Kapolres Mitra dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pembunuhan Basaan. Penanganan perkara turut didukung koordinasi Resmob Polres Mitra dan Resmob Polresta Manado hingga kedua tersangka diamankan di Bandara Sam Ratulangi. (Istimewa)

Gerak Cepat Polres Mitra Putus Pelarian Dua Tersangka Pembunuhan Basaan, Diamankan Sebelum Terbang ke Surabaya

MITRA, manadoviral.id/ — Upaya dua tersangka kasus dugaan pembunuhan di Desa Basaan, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), untuk meninggalkan Sulawesi Utara berakhir di Bandara Sam Ratulangi Manado.

Kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi, tim Resmob Polres Minahasa Tenggara bersama Resmob Polresta Manado berhasil melacak keberadaan kedua tersangka hingga mengamankannya sebelum mereka berangkat menggunakan pesawat menuju Surabaya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing GN alias Glen dan JG alias Julian. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., dalam konferensi pers di Mapolres Mitra, Jumat (25/9/2026).

Kapolres saat itu didampingi Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., Kasi Humas Ipda Valentin Lakidong, S.H., dan Kapolsek Ratatotok Ipda Rizki Syaifudin Zuhri, S.Tr.K.

Kecepatan penanganan perkara menjadi salah satu titik penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Setelah menerima informasi mengenai keberadaan para terduga pelaku di wilayah Manado, Resmob Polres Mitra berkoordinasi dengan Resmob Polresta Manado untuk mempersempit ruang gerak mereka.

“Berkat kerja sama Resmob Polresta Manado dengan Resmob Polres Mitra, kedua pelaku berhasil dicegat dan diamankan di Bandara Sam Ratulangi Manado sebelum mereka sempat kabur,” kata AKBP Handoko Sanjaya.

Berawal dari Perjalanan Rombongan

Menurut keterangan polisi, peristiwa bermula pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, GN bersama JG dan sejumlah rekannya berada di rumah GN dan mengonsumsi minuman keras.

Sekitar pukul 19.00 WITA, rombongan tersebut kemudian menggunakan sepeda motor menuju Lapangan Narato Ratatotok.

Dalam perjalanan, rombongan GN dan JG berpapasan dengan rombongan korban berinisial HP.

Polisi menyebut, GN yang saat itu berboncengan dengan JG kemudian memutar balik sepeda motornya dan mengejar korban hingga terjadi penghadangan di depan Gereja Katolik Desa Basaan.

Korban sempat terjatuh dari sepeda motor dan kemudian berlari menuju Lorong Kanaan Balimbing untuk menyelamatkan diri.

Di lokasi tersebut, menurut keterangan Kapolres, korban sempat mengeluarkan badik dan berusaha menikam GN. Senjata tajam itu berhasil ditangkap dengan tangan kiri oleh GN.

“Pelaku GN kemudian mencabut badik yang dibawanya dan menikam korban di bagian lengan kiri tembus jantung,” ungkap Handoko.

Korban masih berupaya melarikan diri. Namun, polisi menyebut JG kemudian mengejar dan melakukan penikaman pada bagian paha kanan korban.

Rangkaian kejadian tersebut berujung pada meninggalnya korban HP.

Satreskrim Bergerak, Jalur Pelarian Diputus

Setelah kejadian, kedua tersangka disebut bergerak menuju Manado dan telah memesan tiket pesawat dengan tujuan Surabaya.

Di titik inilah koordinasi antarsatuan menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan.

Satreskrim Polres Mitra, melalui jaringan Resmob, melakukan penelusuran terhadap keberadaan para tersangka dan berkoordinasi dengan jajaran Resmob Polresta Manado.

Hasilnya, informasi mengenai keberadaan kedua tersangka di Bandara Sam Ratulangi segera ditindaklanjuti.

Keduanya akhirnya diamankan sebelum sempat meninggalkan Sulawesi Utara.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada identifikasi terduga pelaku, tetapi dilanjutkan dengan pencarian, pelacakan, koordinasi antarsatuan hingga pengamanan.

Dalam konteks pengungkapan perkara, peran Kasat Reskrim Iptu Tengku Said Hafiz bersama personel Satreskrim menjadi bagian dari rangkaian kerja penyidik dalam memastikan kasus tersebut dapat segera ditangani dan para tersangka tidak keluar dari jangkauan hukum.

Barang Bukti Diamankan

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya satu buah senjata tajam jenis badik dengan panjang keseluruhan 85,2 sentimeter, terdiri atas mata pisau sepanjang 71 sentimeter dan gagang 16 sentimeter berwarna hitam.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam dengan bis merah muda serta satu buah kaos warna hitam.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih lengkap.

Proses Hukum Berlanjut

Dalam perkara ini, kedua tersangka diproses dengan sangkaan pasal sebagaimana disampaikan kepolisian, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 20 huruf c KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, serta Pasal 262 ayat (4) dan Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Polres Mitra selanjutnya masih memiliki tahapan penyidikan yang harus dilalui untuk melengkapi perkara sebelum memasuki proses hukum berikutnya.

Bagi Polres Mitra, pengungkapan perkara ini memperlihatkan pentingnya kecepatan informasi, ketepatan tindakan dan koordinasi antarsatuan dalam menangani kasus yang pelakunya berupaya meninggalkan wilayah hukum.

Dua tersangka yang sempat mengarah ke Bandara Sam Ratulangi akhirnya harus menghentikan perjalanan mereka dan kembali menghadapi proses hukum atas perkara yang menjeratnya.

(Novita.R) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *