Penertiban di kawasan Perkebunan Mintu menjadi bagian dari komitmen Polres Boltim menjaga kepastian hukum sekaligus mendorong aktivitas pertambangan yang legal dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Boltim, manadoviral.id/ — Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepastian hukum melalui penertiban dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Perkebunan Mintu, Desa Atoga, Kecamatan Motongkad, Selasa (7/7/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan.
Operasi yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Jerry A. Tambunan atas arahan Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan melibatkan Tim URC Resmob bersama personel Satreskrim. Dalam penyisiran, petugas menemukan sejumlah fasilitas pengolahan emas yang masih menyisakan material. Sementara di lokasi lain, polisi mengamankan dua unit dump truck berwarna kuning beserta sejumlah sarana pengolahan yang diduga akan digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan. Seluruh temuan didokumentasikan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan menegaskan, seluruh aktivitas pertambangan di kawasan tersebut wajib dihentikan sampai seluruh persyaratan perizinan dipenuhi. Menurutnya, meski kawasan itu telah masuk dalam informasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kegiatan penambangan belum dapat dilaksanakan tanpa Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah. Ia juga mengingatkan para pengelola maupun investor agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. “Apabila masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin, kepolisian akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.
Langkah Polres Boltim tersebut mendapat apresiasi dari Aliansi Masyarakat Motongkad Bersatu. Mereka menilai penegakan hukum yang dilakukan menjadi bentuk perlindungan terhadap lingkungan sekaligus memberikan kepastian bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus berjalan sesuai regulasi. Masyarakat juga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan kajian komprehensif terhadap pengelolaan kawasan WPR di Desa Atoga agar setiap rencana pertambangan memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan masyarakat.
//Novita.R













