Penandatanganan MoU membuka ruang edukasi dan konsultasi hukum agar warga binaan memahami hak, kewajiban, serta proses hukum yang sedang dijalani.
MINSEL, manadoviral.id/ — Akses terhadap pemahaman hukum bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Amurang diperkuat melalui kerja sama dengan Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center. Kolaborasi tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Direktur Klinik Bantuan Hukum Kasalang Center, Adv. Agianto S. C. Dawowo, S.H., dan Kepala Lapas Kelas III Amurang, Eduard Kaligis, S.Sos.
Kerja sama ini tidak hanya diarahkan pada pemberian edukasi hukum, tetapi juga membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi warga binaan yang membutuhkan. Adv. Agianto menilai pemahaman mengenai hak, kewajiban, tahapan proses hukum, serta akses terhadap pendampingan menjadi bagian penting agar warga binaan dapat memahami perkara yang sedang mereka jalani. “Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi bekal awal bagi para tahanan dalam memahami proses hukum yang sedang mereka jalani. Edukasi seperti ini penting agar para tahanan mengetahui hak dan kewajiban mereka,” ujar Agianto.
Bagi Lapas Kelas III Amurang, penguatan akses bantuan hukum tersebut menjadi bagian dari pelayanan yang menempatkan pemenuhan hak warga binaan sebagai salah satu perhatian penting dalam proses pemasyarakatan. MoU ini sekaligus memperlihatkan bahwa pembinaan di balik tembok Lapas tidak berhenti pada aspek pengamanan, tetapi juga mencakup upaya memberikan pemahaman dan pendampingan agar warga binaan dapat menjalani proses hukum secara lebih terarah. Kolaborasi Lapas Amurang dan Kasalang Center diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan.
//Vita.R













