Belum 24 Jam Jadi Kasat Reskrim, Iptu Tengku Said Hafiz Langsung Ungkap Curanmor di Mitra

Ket Foto : Tim URC Satreskrim Polres Minahasa Tenggara bersama seorang terduga pelaku dan barang bukti sepeda motor dalam pengungkapan kasus dugaan curanmor di wilayah hukum Polres Mitra. (Istimewa)

Atensi Kapolres AKBP Handoko Sanjaya ditindaklanjuti Satreskrim melalui URC hingga berkoordinasi dengan Polres Minahasa Utara dalam pelacakan kasus di Pangu.

MITRA, manadoviral.id/ — Respons cepat menjadi langkah awal Iptu Tengku Said Hafiz, S.Tr.K., M.H., setelah dipercaya memimpin Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Tenggara. Belum genap 24 jam menjabat Kasat Reskrim, ia bersama jajaran langsung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Pangu, Kecamatan Ratahan Timur.

Menindaklanjuti atensi Kapolres Mitra AKBP Handoko Sanjaya, S.I.K., M.Han., Tim URC Satreskrim yang dipimpin Katim URC Ipda Muh. Arya Al’Affandi, S.Tr.K., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga perkara tersebut berhasil diungkap. Penanganan juga melibatkan koordinasi dengan jajaran Polres Minahasa Utara, yang menjadi bagian penting dalam proses pelacakan dan penangkapan terhadap pihak yang diduga terlibat. Langkah tersebut menunjukkan bagaimana respons laporan masyarakat diarahkan untuk segera masuk ke proses penanganan sesuai ketentuan hukum.

Bagi Satreskrim Polres Mitra, pengungkapan ini menjadi langkah awal kepemimpinan Iptu Tengku Said Hafiz dalam merespons keresahan warga terkait curanmor. Kecepatan penanganan sekaligus menjadi bagian dari komitmen Polres Mitra meningkatkan pelayanan kepolisian, memperkuat sinergi antarsatuan, serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah Minahasa Tenggara tetap kondusif.

//Novita.R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *