Hampir Dua Tahun Jadi DPO, VAP Ditahan Kejati Sulut dalam Kasus Lahan RSUD Walanda Maramis

Ket Foto : Mantan Bupati Minahasa Utara Vonny Anneke Panambunan (VAP) keluar dari ruang pemeriksaan Kejati Sulut dengan mengenakan rompi tahanan, Senin (31/8/2026). (Ist)

Mantan Bupati Minahasa Utara itu ditahan 20 hari. Kejati Sulut menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp19,8 miliar dan belum dikembalikan.

MANADO, manadoviral.id/ — Hampir dua tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), mantan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonny Anneke Panambunan (VAP) akhirnya menjalani proses hukum di Manado. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara resmi menahan VAP pada Senin (31/8/2026), setelah perempuan yang pernah memimpin Minut periode 2016–2021 itu diamankan di Timika, Papua Tengah.

VAP tiba di Manado setelah diterbangkan dari Papua dan transit di Jakarta. Ia kemudian menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Sulut sejak sekitar pukul 16.00 Wita. Tiga setengah jam kemudian, VAP keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.

Aspidsus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran mengatakan, penahanan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis.

“Pada hari ini tanggal 31 Agustus 2026, kita telah melakukan penahanan terhadap VAP,” ujar Zein kepada wartawan, Senin malam.

Menurut penyidik, perkara tersebut bermula dari kegiatan yang disebut sebagai pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Walanda Maramis. Dalam konstruksi perkara, lahan sekitar dua hektare yang dibeli pemerintah daerah diduga merupakan milik VAP.

Kejati Sulut menduga kepemilikan lahan tersebut disamarkan melalui penggunaan sekretaris pribadi VAP dalam proses transaksi. Dengan skema tersebut, sekretaris pribadi disebut seolah-olah bertindak sebagai pemilik tanah, sementara hasil pembayaran akhirnya diterima VAP dengan nilai sekitar Rp19,8 miliar.

“Tanah milik tersangka dengan luas kurang lebih dua hektare dibayar dengan cara tersangka menggunakan sekretaris pribadinya seolah-olah sebagai pemilik tanah. Namun seluruh hasil pembayarannya dibayarkan kepada tersangka sejumlah kurang lebih Rp19,8 miliar,” kata Zein.

Penyidik juga menyoroti lokasi lahan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan pembangunan rumah sakit. Lahan tersebut disebut berada di seberang jalan dari RSUD Walanda Maramis sehingga tidak berada dalam satu kawasan yang terintegrasi dengan rumah sakit.

Perkara ini bukan penyidikan baru. Kejati Sulut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 13 Agustus 2024 dan pada hari yang sama menetapkan VAP sebagai tersangka. Setelah tiga kali dipanggil penyidik pada Agustus hingga September 2024, VAP disebut tidak memenuhi panggilan. Kejati Sulut kemudian menetapkannya sebagai DPO pada 12 September 2024.

Penangkapan VAP dilakukan setelah Kejati Sulut berkoordinasi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Mimika di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua. Dengan tertangkapnya VAP, proses hukum terhadap dirinya kini memasuki tahap penahanan.

Kasus tersebut sebelumnya telah menjerat lima orang lainnya. Mereka adalah Jemi Hengki, Vicky Selciel Luntungan, Yunan Muarof, Suparman, dan Mike Grits Loho. Kelimanya telah berstatus terpidana dan putusannya berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

Kejati Sulut menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara yang dikaitkan dengan VAP mencapai Rp19,8 miliar. Nilai tersebut, menurut Zein, hingga kini belum dikembalikan.

“Kerugian negaranya itu sebanyak Rp19,8 miliar dan ini belum dikembalikan,” ujarnya.

VAP selanjutnya ditahan selama 20 hari berdasarkan ketentuan KUHAP. Sementara mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, termasuk sekretaris pribadi yang disebut dalam konstruksi perkara, Kejati Sulut belum memberikan kepastian.

“Kami sangat transparan dan wait and see. Lihat nanti dalam perkembangan selanjutnya,” kata Zein.

Kejati Sulut memastikan proses hukum terhadap VAP akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. VAP sendiri dalam perkara ini masih berstatus tersangka dan memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.//Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *