Penelusuran dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sembari menunggu fakta serta alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
MANADO, manadoviral.id/ – Polresta Manado melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) terus mendalami informasi mengenai dugaan perundungan (bullying) yang dikaitkan dengan meninggalnya seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial dr. A.R. Penyelidikan dilakukan sebagai respons atas informasi yang berkembang di media sosial, dengan mengedepankan prinsip profesionalisme, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Elwin Kristanto, didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono, menjelaskan bahwa penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan dan verifikasi fakta. Menurutnya, penyidik telah menelusuri informasi yang beredar, berkoordinasi dengan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, mengumpulkan dokumen, serta meminta keterangan dari sejumlah pihak. “Seluruh informasi yang berkembang, termasuk dugaan adanya perundungan, masih kami dalami dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta. Apabila nantinya ditemukan fakta, alat bukti, maupun unsur pidana yang cukup, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Elwin.
Hasil pendalaman sementara menunjukkan jenazah korban dibawa ke RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado setelah meninggal dunia untuk menjalani pemeriksaan fisik luar dan proses pemulasaran. Berdasarkan keterangan pihak forensik, pemeriksaan dilakukan sesuai permintaan keluarga, sementara autopsi tidak dilaksanakan karena tidak ada permohonan dari pihak keluarga. Hingga saat ini, keluarga korban juga belum membuat laporan polisi terkait dugaan perundungan maupun dugaan tindak pidana lainnya.
Kompol Elwin menegaskan bahwa Polresta Manado berkomitmen menjaga integritas proses hukum dengan bekerja secara terbuka, profesional, dan berbasis alat bukti. Di saat yang sama, Satreskrim juga melakukan patroli siber untuk memantau perkembangan informasi di media sosial guna mencegah penyebaran hoaks maupun informasi provokatif yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian memastikan setiap perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik setelah didukung fakta dan hasil penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
//Red*













